Kamis, 25 November 2010

Wajah Para Pedesain Bahasa Pemrograman

Guido Van Rossum (Bahasa Python)


James Arthur Gosling (Bahasa Java)


Larry Wall (Bahasa Perl)


Dennis MacAlistair Ritchie (Bahasa C)


Tim Berners Lee (HTML)


Niklaus Wirth (Bahasa PASCAL)


John Warner Backus (Bahasa FORTRAN)

Bahasa pemrograman C

Bahasa pemrograman C merupakan salah satu bahasa pemrograman komputer. Dibuat pada tahun 1972 oleh Dennis Ritchie untuk Sistem Operasi Unix di Bell Telephone Laboratories.

Meskipun C dibuat untuk memprogram sistem dan jaringan komputer namun bahasa ini juga sering digunakan dalam mengembangkan software aplikasi. C juga banyak dipakai oleh berbagai jenis platform sistem operasi dan arsitektur komputer, bahkan terdapat beberepa compiler yang sangat populer telah tersedia. C secara luar biasa mempengaruhi bahasa populer lainnya, terutama C++ yang merupakan extensi dari C.


Versi Bahasa C

C K&R

Pada tahun 1978, Dennis Ritchie dan Brian Kernighan menerbitkan edisi pertama dari buku yang berjudul The C Programming Language. Buku ini hingga sekarang diakui sebagai kitab suci bahasa C dan merupakan referensi utama seorang pemrogram yang ingin mengetahui tentang bahasa C, terutama karena begitu lengkapnya cakupan buku ini tentang bahasa C dan mudahnya program yang dicontohkan dalam buku ini.

Versi bahasa C yang ditampilkan dalam buku ini kemudian dikenal dalam kalangan pemrogram sebagai C K&R. Pada buku The C Programming Language edisi kedua kemudian melingkupi ANSI C yang diperkenalkan belakangan.

ANSI C & ISO C

Pada perkembangannya, muncul versi-versi C lain yang pada akhirnya membuat kebingungan di kalangan pemrogram. Karena itu, pada tahun 1983, American National Standards Institute (ANSI) membuat sebuah komite untuk membuat sebuah versi standar dari bahasa C. Setelah melalui proses yang panjang dan sengit, pada tahun 1989, telah berhasil disahkan standar yang dinamakan ANSI X3.159-1989, versi ini seringkali dinamakan ANSI C, atau kadang-kadang C89.

Pada 1990, versi ANSI C diadopsi oleh Organization for Standardization (ISO) dengan sedikit perubahan dengan nama ISO/IEC 9899:1990. Versi ini seringkali dinamakan ISO C atau C90. Karena versi ANSI C dan ISO C hanya memiliki sedikit perbedaan, pemanggilan C90 dan C89 merujuk pada bahasa yang sama.

C99

Versi C99 dibuat oleh ISO C pada tahun 1999. Versi ini dimaksudkan terutama untuk memperbanyak dukungan kepada pemrograman berorientasi objek, terutama setelah C++, yang dibuat berdasarkan bahasa ini mendapat tempat yang istimewa di kalangan pemrogram

Pustaka

Pustaka (seringkali dirujuk sebagai library), adalah kumpulan fungsi-fungsi yang terkandung dalam satu file, Setiap file pustaka mempunyai satu Header file yang menyimpan cetak biru dari fungsi-fungsi yang terkandung dalam file pustaka.

Bahasa C seringkali dipakai untuk membuat file-file pustaka yang menyimpan fungsi-fungsi tertentu, dikarenakan C dapat dikompile menjadi bahasa mesin yang sangat cepat dan kecil ukurannya, kemudian bahasa pemrograman lain seperti Python yang akan menciptakan antar-muka dari fungsi-fungsi yang dikandungnya.

Pustaka yang paling sering dipakai adalah Pustaka Standar C, yang berisi fungsi-fungsi standar yang berasal dari ANSI C. Pustaka standar ini sekarang telah terkandung dalam hampir setiap kompiler C yang dipakai.

Hello, World!

Berikut ini adalah contoh program sederhana yang akan mencetak kalimat "Hello, World!" dengan menggunakan pustaka stdio.h (ANSI C):

#include 
#include
int main(void) {
printf("Hello, World!\n");
return 0;
}

Bahasa Pemrograman Perl

Perl adalah bahasa pemrograman untuk segala keperluan, dikembangkan pertama kali oleh Larry Wall di mesin Unix. Perl dirilis pertama kali pada tanggal 18 Desember 1987 ditandai dengan keluarnya Perl 1. Pada versi-versi selanjutnya, Perl tersedia pula untuk berbagai sistem operasi varian Unix (SunOS, Linux, BSD, HP-UX), juga tersedia untuk sistem operasi seperti DOS, Windows, PowerPC, BeOS, VMS, EBCDIC, dan PocketPC. Dukungan terhadap pemrograman berbasis obyek (object oriented programming/OOP) ditambahkan pada Perl 5, yang pertama kali dirilis pada tanggal 31 Juli 1993. Proyek pengembangan Perl 6 dimulai pada tahun 2000, dan masih berlangsung hingga kini tanpa tanggal yang jelas kapan mau dirilis. Ini dikatakan sendiri oleh Larry Wall[1] dalam satu pidatonya yang dikenal dengan seri The State of the Onion.

Dua di antara karakteristik utama Perl adalah penanganan teks dan berbagai jalan pintas untuk menyelesaiakn persoalan-persoalan umum. Tidak heran jika Perl sangat populer digunakan dalam program-program CGI (Common Gateway Interface) dan berbagai protokol Internet lainnya. Seperti diketahui, TCP/IP sebagai basis bagi semua protokol Internet yang dikenal sekarang ini menggunakan format teks dalam komunikasi data. Seperti juga bahasa populer lainnya, Perl menerima banyak kritikan. Meski banyak di antaranya hanya berupa mitos, atau berlebih-lebihan, tapi terdapat juga sejumlah kritikan yang valid. Salah satunya adalah, sintaksnya susah dibaca, karena banyak menggunakan simbol-simbol yang bukan huruf dan angka.


Nama dan singkatan

Larry Wall menegaskan bahwa bahasa pemrograman yang diciptakannya diberi nama Perl (dengan P besar), sedangkan perl (dengan p kecil) adalah nama untuk program interpreter yang menjalankan kode sumber yang ditulis dengan bahasa Perl. Korelasi kedua nama ini ditegaskan oleh Tom Christiansen dalam ungkapan only perl can parse Perl, atau Nothing but perl can parse Perl. Nama perl sebagai sebuah program, mengikuti konsensus penamaan program di sistem Unix, yaitu pendek dan semua ditulis huruf kecil (kalau di Windows nama program ini adalah perl.exe). Baik Perl maupun perl bukanlah sebuah singkatan atau akronim. Jadi, penulisan PERL (semua huruf besar) dianggap salah, tidak berdasar, dan sama sekali tidak akurat jika dihubungkan dengan Perl sebagai bahasa pemrograman[2].

Baru belakangan Larry Wall memberikan kepanjangan Practical Extraction and Reporting Language. Mungkin karena terkesan serius dan sangat relevan, kepanjangan ini secara salah sering dirujuk sebagai kepanjangan resmi dari Perl. Barangkali untuk mencegah kesalahpahaman, atau karena Larry Wall memang suka bercanda, dia mengumumkan kepanjangan lain, yaitu Pathologically Eclectic Rubbish Lister. Dan, yang terbaru adalah People Excel at Relational Labor, untuk menggambarkan bahwa perkembangan Perl tidak terlepas dari keterlibatan dan komimen komunitas[3].

Di luar itu, berkembang kreasi-kreasi lain untuk membuat kepanjangan Perl, baik yang bermaksud serius maupun bercanda, bahkan ada juga yang sifatnya merendahkan atau melecehkan.

Lambang Unta

Buku "Programming Perl" yang diterbitkan oleh O'Reilly Media memiliki sampul depan yang bergambar unta. Setelah itu buku ini dikenal sebagai Buku Unta. Gambar unta ini kemudian digunakan secara luas sebagai lambang dari Perl.

O'Reilly memiliki hak cipta atas gambar ini tetapi menyatakan bahwa mereka hanya akan menggunakan jalur hukum untuk melindungi ketepatan dan kesamaan lambang unta ini. O'Reilly memperbolehkan penggunaan non-komersial atas lambang ini dan menyediakan logo "Programming Republic of Perl" dan gambar tombol "Powered by Perl"

Pemrograman Perl

Lihat Pemrograman Perl untuk pembahasan yang lebih komprehensif dan bersifat teknis.

Kode sumber Perl tidak perlu dikompilasi, melainkan bisa langsung dijalankan oleh sebuah program interpreter bernama perl. Misalnya,

#!/usr/bin/perl
print "Hello, world!\n";

Jika program di atas ditulis dalam sebuah berkas bernama hello.pl, lalu dijalankan dengan perintah (contoh di Linux):

$ perl hello.pl

Maka di layar akan tercetak:

Hello, World!
$

Bahkan, sebuah program yang mengerjakan proses rumit bisa ditulis dengan jumlah karakter yang lebih pendek daripada jumlah kolom layar standar, misalnya:

perl -lane '$h{$_}++ for @F; END { print "$_: $h{$_} " for keys %h}' 

Program ini membaca sebuah berkas teks dan mencetak setiap kata unik dan jumlahnya di dalam berkas. Contoh hasil cetakan dengan sebuah berkas berisi kode SQL:

password: 2
category: 2
DROP: 20
TABLE: 40
varchar(12): 9
dst.

Tentu saja, yang dimaksud dengan "kata" di sini adalah rentetan karakter tanpa spasi. Jika dituangkan dalam sebuah berkas, program di atas bisa menjadi lima hingga sepuluh baris, tergantung gaya pemrograman. Program semacam ini disebut juga oneliner, dan sering digunakan untuk keperluan sederhana dan cepat. Contoh lain penggunaan oneliner adalah mengubah nama berkas di suatu direktori menjadi huruf kecil semua, seperti:

perl -e 'rename $_, lc for <*>'

Beberapa programer Perl tertantang untuk membuat solusi oneliner untuk problem yang sama dengan jumlah karakter yang lebih pendek dan berkembanglah sebuah kompetisi yang disebut Perl Golf (lihat juga Komunitas dan Budaya). Hal seperti ini bisa membuat sebagian orang kagum, namun bagi sebagian orang, semakin membuktikan bahwa Perl hanyalah bahasa untuk main-main, atau kalaupun untuk serius, tidak mudah diphami oleh orang lain, bahkan oleh programernya sendiri setelah beberapa waktu kemudian. Lelucon yang diberikan kepada Perl tentang ini adalah write only, artinya program hanya bisa ditulis, tapi tidak bisa dibaca.

Sebenarnya tidak demikian. Perl menyediakan berbagai fasilitas bagi penggunannya untuk menulis program dalam berbagai gaya dan bentuk sesuai dengan keperluannya. Dalam hal ini Perl memperkenalkan motto TMTOWDI, dalam bahasa Inggris ini adalah singkatan dari There's More Than One Way To Do It, atau terjemahan bebasnya, terdapat lebih dari satu cara untuk menyelesaikan suatu persoalan. Tanpa bisa dihindari, motto ini juga menjadi sumber kritikan. Artinya, Perl tidak memiliki standar penyelesaian masalah. Padahal tidak demikian. Hanya karena terdapat lima atau selusin cara untuk menyelesaikan masalah bukan berarti semua cara tersebut setara dalam berbagai aspek kualitas. Dan, dokumentasi Perl penuh dengan berbagai contoh penggunaan yang direkomendasikan, dan juga contoh penggunaan yang tidak direkomendasikan dengan berbagai alasan.

Seperti juga bahasa lainnya, Perl menyediakan fasilitas pemrograman standar seperti penggunaan variabel, fungsi (built-in function), kontrol logika (if-else), dan iterasi (while, for, foreach). Kontrol switch baru akan disediakan di Perl 6, namun di Perl 5 dapat diemulasikan dengan mudah. Perl membolehkan programer untuk membuat fungsi sendiri (subroutine), mengenalkan pembatasan cakupan variabel secara hirarkis, penggunaan komentar, serta pembuatan dokumentasi terstruktur bersandingan dengan kode program. Sejak Perl 5 dikeluarkan, Perl mendukung pemrograman berbasis obyek (OOP), disusul kemudian dengan thread programming, serta memperbaharui penggunaan namespace. Fasilitas yang paling digemari pengguna Perl, regular expression (atau regex), telah ada sejak Perl 2. Dari versi ke versi regex makin dikembangkan sehingga diakui sebagai implementasi regex paling lengkap. Tidak heran kemudian muncul implementasi regex yang dikenal sebagai PCRE, atau Perl-compatible regular expression.

Perl menyediakan sejumlah fasilitas untuk memastikan bahwa programer dapat membuat program yang aman dari serangan cracker. Jika programer menginginkan, Perl menyediakan linkungan pemrogaman yang lebih ketat yang akan menangkap kesalahan atau potensi kesalahan sekecil apapun sebelum program bisa dijalankan. Fasilitas pemrograman berorientasi jaringan sudah terintegrasi, juga penanganan dan pemrosesan berkas (file handling) dan setara berkas (seperti diketahui, di sistem Unix dan variannya, segala sesuatu dianggap berkas dan bisa diperlakukan sebagai berkas). Sebelumn threading diperkenalkan, Perl sudah menyediakan fasilitas untuk menjalankan lebih dari satu proses secara paralel. Sebagai bahasa yang diciptakan dalam tradisi Unix, Perl sedari awal mendukung pembuatan program yang bisa berinteraksi dengan program lain yang ada di sistem, sehingga bisa dijalankan seperti diilustrasikan di bawah ini:

cat  | sort | program_perl | perl -p -e 's/ganti ini/dengan ini/g' | vim - | tar cf - .


Komunitas dan budaya

Pada awalnya komunitas pengguna Perl hanya di sekitar tim pengembangan Perl itu sendiri, beberapa grup diskusi di newsgroup, dan sejumlah mailing list. Komunitas pengguna yang lebih spesifik dimulai dengan munculnya New York Perl Mongers (disingkat NY.pm) yang dibentuk oleh brian d foy (bdf). Dari namanya bisa diketahui bahwa anggota NY.pm berasal dari kota New York, Amerika Serikat. Terinspirasi oleh Randal L. Schwartz, bdf melangkah lebih jauh dengan membentuk Perl Mongers sebagai wadah internasional yang mengkoordinasikan komunitas pengguna Perl di seluruh dunia[4].

Satu-persatu komunitas Perl bebasis kota berdiri. Mengambil model dari NY.pm, hampir semua nama komunitas Perl Mongers di suatu kota diambil dari nama kota tersebut dan ditambahkan .pm di belakangnya. Ini tentu mengingatkan pada penamaan modul ekstensi .pm untuk Perl Modules. Di Indonesia sempat berdiri tiga komunitas berbasis kota, yaitu Bandung.pm, Jakarta.pm, dan Semarang.pm. Di luar grup-grup berbasis kota tersebut, terdapat juga grup diskusi berbasis web, yaitu PerlMonks.

Budaya Perl dikenal cukup unik, antara lain:


Selasa, 23 November 2010

Waktu dan Tempat Menghafal Ilmu

Seseorang hendaknya membagi waktu siang dan malamnya. Semestinya dia memanfaatkan sisa umurnya, karena sisa umur seseorang tidak ternilai harganya.
Waktu terbaik untuk menghafal adalah waktu sahur.
Waktu terbaik untuk membahas/meneliti (suatu permasalahan) adalah di awal pagi.
Waktu terbaik untuk menulis adalah di tengah siang.
Waktu terbaik untuk menelaah dan mengulang (pelajaran) adalah malam hari.

Al-Khathib rahimahullahu berkata: “Waktu terbaik untuk menghafal adalah waktu sahur, setelah itu pertengahan siang, kemudian waktu pagi.”
Beliau berkata lagi: “Menghafal di malam hari lebih bermanfaat daripada di siang hari, dan menghafal ketika lapar lebih bermanfaat daripada menghafal dalam keadaan kenyang.”
Beliau juga berkata: “Tempat terbaik untuk menghafal adalah di dalam kamar, dan setiap tempat yang jauh dari hal-hal yang melalaikan.”
Beliau menyatakan pula: “Tidaklah terpuji untuk menghafal di hadapan tetumbuhan, yang menghijau, atau di sungai, atau di tengah jalan, di tempat yang gaduh, karena hal-hal itu umumnya akan menghalangi kosongnya hati.”


(Diambil dari Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim fi Adabil ‘Alim wal Muta’allim, karya Al-Qadhi Ibrahim bin Abil Fadhl ibnu Jamaah Al-Kinani rahimahullahu, hal. 72-73, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah)

Memulai Shaum Ramadhan Berdasarkan Ru’yatul Hilal

Sudah seharusnya bagi kaum muslimin untuk membiasakan diri menghitung bulan Sya’ban dalam rangka mempersiapkan masuknya bulan Ramadhan, karena hitungan hari dalam sebulan dari bulan-bulan hijriyyah 29 hari atau 30 hari.

Hal ini sesuai dengan hadits-hadits yang shahih, diantaranya :

1. Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha :

كَانَ رَسُولُ اللهِ r يَتَحَفَّظُ مِنْ هِلاَلِ شَعْبَانَ مَا لاَ يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ ثُمَّ يَصُومُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْهِ عَدَّ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا ثُمَّ صَامَ. (رواه أبو داوود وصححه الألباني في صحيح سنن أبي داود)

Artinya :

“Bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersungguh-sungguh menghitung bulan Sya’ban dalam rangka persiapan Shaum Ramadhan ([1]) melebihi kesungguhannya dari selain Sya’ban. Kemudian beliau shaum setelah melihat hilal Ramadhan. Jika hilal Ramadhan terhalangi oleh mendung maka beliau menyempurnakan hitungan Sya’ban menjadi 30 hari kemudiaan shaum.” ([2])

2. Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, berkata Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam :

أَحْصُوا هِلاَلَ شَعْبَانَ لِرَمَضَانَ (رواه الترمذي، و الحاكم)

Artinya :

“Hitunglah hilal (bulan) Sya’ban untuk (mempersiapkan) bulan Ramadhan.” [HR. At-Tirmidzi dan Al-Hakim] ([3])

Wajib atas kaum muslimin untuk melaksanakan shaum Ramadhan berdasarkan ru`yatul hilal. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut :

1. hadits riwayat Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ، اَلشَّهْرُ هَكَذَا وَ هَكَذَا وَ هَكَذَا (وَعَقَدَ اْلإِبْهَامَ فِي الثَّالِثَةِ)، وَالشَّهْرُ هَكَذَا وَ هَكَذَا وَ هَكَذَا (يَعْنِي تَمَامَ ثَلاَثِينَ ) - [متفق عليه]

Artinya :

“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummiy, tidak bisa menulis dan tidak bisa menghitung ([4]). Ketahuilah bahwa jumlah hari dalam satu bulan adalah sekian (sambil berisyarat dengan sepuluh jarinya - pen), sekian, dan sekian (dengan menekuk ibu jari tangannya pada kali yang ketiga) Dan jumlah hari dalam satu bulan adalah sekian, sekian, dan sekian (yakni genap 30 hari).” [Muttafaq ‘alaih].([5])

Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ummatnya untuk memulai shaum Ramadhan dengan berdasarkan ru’yatul hilal. Bila terhalangi oleh mendung atau yang semisalnya, maka dengan melengkapkan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari. Hal ini sesuai dengan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ [متفق عليه]

Artinya :

“Bershaumlah berdasarkan ru’yatul hilal dan berharirayalah berdasarkan ru’yatul hilal. Jika terhalangi oleh mendung (atau semisalnya) maka genapkanlah bilangannya menjadi 30 hari.” [HR.Bukhari]([6])

Adapun sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dari riwayat Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma:

لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوهُ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ [متفق عليه]

Artinya :

“Janganlah kalian bershaum kecuali setelah melihat hilal (Ramadhan) dan jangan pula berhari raya kecuali setelah melihat hilal (Syawwal). Jika terhalangi, ‘perkirakanlah’ “ [Muttafaq ‘alaihi]([7]),

Maka lafadh ( فَاقْدِرُوا لَهُ ) yang secara lughowy artinya ‘perkirakanlah’, telah ditafsirkan oleh riwayat sebelumnya dengan lafadh (فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْن) atau (فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ ) yang artinya: “Maka lengkapilah bilangannya menjadi 30 hari”([8]) atau “lengkapi bilangan Sya’ban menjadi 30 hari”. ([9])

Bukanlah makna (فَاقْدِرُوا لَه) adalah (ضَيِّقُوا ), “persingkat (bulan Sya’ban menjadi 29 hari saja)” atau penafsiran lainnya. Sebab sebaik-baik tafsir terhadap suatu hadits adalah hadits yang lain. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar :

أَوْلَى مَا فُسِّرَ الْحَدِيْثُ بالْحَدِيْثِ

Artinya :

“sebaik-baik penafsiran hadits adalah dengan hadits yang lain.“([10])

Dan demikianlah pendapat jumhur ‘ulama. Sebagaimana dikatakan oleh Al Maaziri :

“Jumhur ulama mengartikan makna (فَاقْدِرُوا لَه) adalah dengan melengkapi hitungan menjadi 30 hari berdasarkan hadits yang lainnya. Mereka menyatakan : ‘Dan tidak diartikan dengan perhitungan ahli hisab (astronomi) karena jika manusia dibebani untuk itu justru mempersulit mereka disebabkan ilmu tersebut tidak diketahui kecuali oleh orang-orang tertentu. Sedangkan syari’at mengajarkan kepada manusia sesuai dengan yang dipahami oleh kebanyakan mereka.” ([11])

Footnote :
[1] Lihat ‘Aunul Ma’bud Kitabush Shiyaam, bab 6, hadits no. 2322, makna lafadz (يَتَحَفَّظُ )

[2] HR. Abu Dawud. 2325 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud hadits no. 2325, dan dalam Misykatul Mashabih 1980 [12],

[3] Sunan At-Tirmidzi Abwaabush Shaum bab 4 hadits no. 682 dan Al-Mustadrak hadits no. 1548

[4] Disebut Ummiy karena tidak bisa menulis dan menghitung (hisab). Dan yang dimaksud dengan hisab adalah ilmu perbintangan (lihat Fathul Baari Kitabush Shaum hadits no. 1913).

[5] Al-Bukhari Kitabush Shaum hadits no. 1913 , Muslim Kitabush Shiyaam hadits no. 15-[1080].

[6] Al-Bukhari Kitabush Shaum hadits no.1909

[7] Al-Bukhari Kitabush Shaum hadits no. 1906, Muslim Kitabush Shiyaam hadits no. 3 - [1080]

[8] Al-Bukhari Kitabush Shaum hadits no. 1907

[9] Al-Bukhari Kitabush Shaum hadits no. 1909

[10] Fathul Bari Kitabush Shaum hadits no. 1906

[11] Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim karya Al-Imam An-Nawawi v Kitabush Shiyam hadits no. 3 - [1080].

(Dikutip dari tulisan "Wajibnya Shaum Ramadhan Berdasarkan Ru’yatul Hilal". Url sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=223)

Sabtu, 13 November 2010

Mahram Perkara yang Diabaikan

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
((لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ))
“Tidak boleh seorang wanita bepergian (safar) sejauh perjalanan tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 1086, 1087 dan Muslim no. 1338)
Pernah pula beliau bersabda:
(( لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ و مَعهاَ ذُوْ مَحْرَمٍ))
“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)
Kata mahram yang disebutkan dalam dua sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas sering kita dengar, yang oleh kebanyakan orang di negeri kita ini disebut dengan istilah muhrim (istilah yang lebih tepat untuk menunjukkan orang yang berihram untuk haji atau umrah). Namun demikian, meski kata ini acap didengar, seringkali disebut, tetapi tidak dimengerti oleh sebagian besar orang. Terbukti, dua titah Rasul yang agung di atas jauh dari pengamalan. Entah karena tidak memahami apa itu mahram, entah karena tidak mengetahui adanya titah yang agung ini, atau mereka tahu namun tak peduli, wallahul musta’an.
Berkaitan dengan ini, syariat yang mulia menetapkan keharaman bagi seorang wanita untuk menampakkan perhiasannya kecuali di hadapan kerabatnya yang diistilahkan dengan mahram ini, karena :
(( اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ ))
“Wanita itu adalah aurat.” (HR. At-Tirmidzi no. 1882. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil di atas syarat Muslim dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36)
Namun, sekali lagi apa yang dikehendaki syariat agar wanita berhijab di hadapan laki-laki selain mahramnya banyak diabaikan oleh para muslimah dan wali-wali mereka pun tak ambil peduli.

Apakah Mahram Itu?
Mahram adalah keluarga dekat dari kalangan pria yang tidak halal baginya menikahi si wanita, seperti anak laki-laki (wanita tersebut), ayahnya, saudara laki-lakinya, pamannya, dan orang yang semisal mereka. (An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, 1/373)
Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah membawakan definisi mahram menurut para ulama, yakni laki-laki yang diharamkan menikahi si wanita selama-lamanya dengan sebab yang mubah karena hubungan mahram2. (Fathul Bari, 4/94)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Mahram adalah laki-laki yang diharamkan untuk menikahi seorang wanita (tertentu) selama-lamanya.” (Hijabul Mar’ah Al-Muslimah wa Libasuha fish Shalat, hal. 18)

Siapakah Mahram Kita?
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Tanzil-Nya :
﴿ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوْ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوْ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴾.
“Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: ‘Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka serta jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi). Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua), atau di hadapan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau di hadapan saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita, atau anak laki-laki yang masih kecil yang belum mengerti aurat wanita. Dan jangan pula mereka menghentakkan kaki-kaki mereka ketika berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahram agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan hendaklah kalian semua bertaubat kepada Allah, wahai kaum mukminin, semoga kalian beruntung’.” (An-Nur: 30-31)
Dalam ayat yang mulia di atas, dinyatakan bahwa selain di hadapan suami, dibolehkan pula bagi seorang wanita untuk menampakkan perhiasannya di hadapan ayahnya, ayah suaminya (ayah mertua), putranya, putra suaminya, saudara laki-lakinya, putra saudara laki-lakinya (keponakan laki-laki), atau putra saudara perempuannya. Mereka yang disebutkan ini adalah mahram bagi si wanita. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/295)
Bila dirinci, mahram-mahram yang tersebut dalam ayat di atas adalah sebagai berikut:
1. Ayah, ayahnya ayah/ibu (kakek), kakek buyut (datuk), dan seterusnya ke atas.
2. Ayahnya suami (mertua), kakek suami baik dari pihak ayah ataupun pihak ibu dan terus ke atas.
3. Anak laki-laki, cucu laki-laki baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan, cicit laki-laki dan terus ke bawah.
4. Anak laki-laki suami, cucu laki-laki suami baik dari anak laki-lakinya maupun dari anak perempuannya, dan terus ke bawah.
5. Saudara laki-laki, baik sekandung, ataupun seayah atau seibu.
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan laki-laki), anak laki-laki dari keponakan laki-laki (cucu) dan terus ke bawah.
7. Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan), anak laki-laki dari keponakan tersebut (cucu) dan terus ke bawah. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 12/154)
Dengan perincian di atas berarti:
- Seorang ayah adalah mahram bagi putrinya, seorang kakek adalah mahram bagi cucu perempuannya, dst.
- Ayah mertua adalah mahram bagi istri anak laki-lakinya (menantunya), kakek mertua adalah mahram bagi istri cucu laki-lakinya, dst.
- Anak laki-laki adalah mahram bagi ibunya, cucu laki-laki adalah mahram bagi neneknya, dst.
- Anak laki-laki suami adalah mahram bagi ibu tirinya3, cucu laki-laki suami adalah mahram bagi nenek tirinya, dst.
- Saudara laki-laki adalah mahram bagi saudara perempuannya, baik yang sekandung, seayah saja ataupun seibu saja.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) adalah mahram bagi ‘ammah-nya (bibi/saudara perempuan ayah), anak laki-laki dari keponakan laki-laki (cucu keponakan) adalah mahram bagi saudara perempuan kakeknya, dst.
- Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan) adalah mahram bagi khalah-nya (bibi/saudara perempuan ibu), anak laki-laki dari keponakan tersebut (cucu) mahram bagi saudara perempuan neneknya, dst.
Mahram lainnya adalah:
• ‘Ammi (paman/saudara laki-laki ayah) dan khal (paman/saudara laki-laki ibu) merupakan mahram bagi keponakan perempuannya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
﴿ولا تنكحوا ما نكح آباؤكم من النساء إلا ما قد سلف, إنه كان فاحشة و مقتا و سآء سبيلا. حرمت عليكم أمهاتكم و بناتكم و أخواتكم و عماتكم و خالاتكم و بنات الأخ و بنات الأخت و أمهاتكم اللاتي أرضعنكم و أخواتكم من الرضاعة و أمهات نسائكم و ربائبكم اللاتي في حجوركم من نسائكم اللاتي دخلتم بهن فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم و حلائل أبنائكم الذين من أصلابكم و أن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف. إن الله كان غفورا رحيما﴾.
“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum datangnya larangan ini) karena sesungguhnya perbuatan menikahi ibu tiri itu amatlah keji, dibenci, dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh. Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu), dan menghimpunkan dua wanita yang bersaudara dalam pernikahan, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa: 22-23)
Dalam ayat di atas, Allah mengharamkan seorang paman untuk menikahi keponakan perempuannya, sama saja baik keponakannya itu putri dari saudara laki-laki-lakinya ataupun saudara perempuannya. Ini menunjukkan bahwa paman termasuk mahram, yang menurut pendapat jumhur ulama, paman disamakan dengan mahram lain dalam kebolehan memandang perhiasan yang dikenakan seorang wanita sebatas yang dibolehkan bagi mahram lainnya. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 12/155)
Yang menguatkan hal ini adalah hadits Aflah, paman ‘Aisyah radhiallahu 'anha karena susuan. ‘Aisyah radhiallahu 'anha mengabarkan:
أَنَّ أَفْلَحَ أَخَا أَبِي الْقُعَيْس جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَليهَا وَ هُوَ عَمُّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ بَعْدَ أَنْ نَزَلَ الْحِجَابِ , فَأَبَيْتُ أَنْ آذِنَ لَهُ فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللهِ صلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي صَنَعْتُ, فَأَمَرَنِي أَنْ آذِنَ لَهُ.
Aflah, saudara Abul Qu’ais4 pernah datang meminta izin untuk bertemu dengannya setelah turunnya perintah berhijab. Dan Aflah ini adalah paman ‘Aisyah karena susuan. ‘Aisyah berkata: ‘Aku pun menolak untuk mengizinkannya. Ketika datang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , aku ceritakan kepada beliau tentang apa yang kuperbuat, maka beliau memerintahkan aku untuk mengizinkan Aflah’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5103 dan Muslim no. 1445)
Dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
((لاَ تَحْتَجِبِي مِنْهُ, فَإِتَّهُ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ))
“Janganlah engkau berhijab darinya, karena menjadi haram dengan sebab penyusuan apa yang haram karena hubungan nasab.” (Shahih, HR. Muslim no. 1445)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini menunjukkan wajibnya wanita berhijab dari laki-laki ajnabi (non mahram) dan disyariatkan bagi mahram untuk minta izin ketika masuk menemui wanita yang merupakan mahramnya.” (Fathul Bari, 9/184)
Dalam surat An-Nisa di atas, dapat kita pahami bahwa wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan mahram selain ibu, anak perempuan, saudara perempuan, ‘ammah (bibi/saudara ayah), khalah (bibi/saudara ibu) dan keponakan perempuan (putri dari saudara laki-laki/perempuan), termasuk pula ibu susu, saudara perempuan sepersusuan, ibu mertua, putri tiri (anak perempuan dari istri yang telah dicampuri) dan menantu perempuan (istri dari anak kandung). Mengenai ibu susu dan saudara sepersusuan akan dibicarakan dalam pembahasan tersendiri. Sedangkan mengenai ibu mertua, putri istri, dan menantu perempuan sebagai berikut:
• Ibu mertua dengan suami putrinya (menantu) memiliki hubungan mahram hingga ibu mertua ini haram dinikahi oleh menantu tersebut selama-lamanya dengan semata-mata dilangsungkannya akad antara si menantu dengan putri ibu tersebut5, menurut pendapat jumhur ulama, sama saja apakah setelah itu istrinya ia gauli ataupun belum. Sehingga seorang lelaki bila bercerai dengan istrinya walaupun istri tersebut belum sempat ia gauli, ibu mertuanya tetap sebagai mahramnya, haram untuk dinikahinya. Diriwayatkan pendapat ini dari Ibnu Mas‘ud, ‘Imran bin Hushain, Masruq, Thawus, ‘Ikrimah, ‘Atha, Al-Hasan, Mak-hul, Ibnu Sirin, Qatadah dan Az-Zuhri. Dan ini merupakan pendapat imam yang empat dan fuqaha yang tujuh serta jumhur fuqaha yang dulu maupun yang belakangan. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/482)
• Anak perempuan istri dari suami yang lain (anak tiri). Ia tidaklah haram untuk dinikahi oleh ayah tirinya hingga ayah tirinya itu telah bercampur (jima) dengan ibunya. Dengan demikian bila ayah tiri itu menceraikan ibunya sebelum bercampur (jima’) maka boleh baginya menikahi putri bekas istrinya. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/481, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 5/70)
• Istri dari anak laki-laki (menantu) dan ayah si anak laki-laki (mertua) memiliki hubungan mahram sehingga haram terjalin pernikahan antara keduanya, namun dengan ketentuan menantu itu adalah istri dari anak laki-laki kandung. Adapun bila anak tersebut adalah anak angkat maka istrinya tidaklah haram dinikahi oleh ayah angkat suaminya. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
﴿وَ مَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ﴾
“Dan Dia tidaklah menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kandung kalian.” (Al-Ahzab: 4)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
﴿و حلائل أبنائكم الذين من أصلابكم﴾
Yakni Allah mengharamkan kalian menikahi istri-istri dari anak-anak laki-laki kalian yang dilahirkan dari sulbi kalian (anak kandung), sehingga dikecualikan dari larangan ini istri dari anak angkat yang dulunya di masa jahiliyyah mereka anggap sebagai anak, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
﴿فلما قضى زيد منها وطرا زوجناكها لكيلا يكون على المؤمنين حرج في أزواج أدعيائهم إذا قضوا منهن وطرا﴾
“Maka tatkala Zaid6 telah menyelesaikan urusannya dengan istrinya (menceraikan Zainab bintu Jahsyin, istrinya), Kami nikahkan engkau dengan Zainab agar tidak ada keberatan bagi orang-orang beriman untuk menikahi istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istri-istrinya tersebut (menceraikan istri-istri tersebut).” (Al-Ahzab: 37) [Tafsir Ibnu Katsir, 1/483)]
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(bersambung)

2 Dengan definisi ini, seorang suami bukanlah mahram bagi saudara perempuan istrinya (ipar), walaupun suami tersebut haram menikahi iparnya selama ia belum bercerai dengan istrinya. Adapun yang diharamkan selama-lamanya dalam syariat hanyalah mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam pernikahan. Sedangkan keharaman menikahi ipar tidaklah berlaku selama-lamanya. Bila si suami telah berpisah dengan istrinya (cerai atau ditinggal mati) dibolehkan baginya untuk menikahi iparnya tersebut.
Disebutkan dalam definisi di atas bahwa mahram itu terjalin dengan sebab yang mubah yaitu dengan pernikahan ataupun penyusuan. Dikecualikan dari definisi di atas, bekas istri yang pernah dituduh berzina oleh suaminya tanpa bukti/ saksi hingga keduanya harus mendatangkan sumpah dan mendoakan laknat untuk diri masing-masing. Bekas istri tersebut haram untuk dinikahinya selama-lamanya namun bukan karena hubungan mahram, tapi sebagai hukuman bagi keduanya. (Kitab Al-Fatawa, Al-Imam Nawawi, masalah 223)
Catatan: Jika seorang suami menuduh istrinya berzina dengan laki-laki lain, imam (pimpinan/penguasa negeri) memanggil keduanya dan meminta bukti dari tuduhan tersebut. Bila si suami tidak bisa mendatangkan bukti dan saksi mata, maka ia memberikan persaksian dengan sumpah: “Demi Allah, sungguh aku termasuk orang-orang yang benar”. Ia ucapkan sumpah ini sebanyak 4 kali dan pada kali yang kelima ia berkata: “Laknat Allah atasku jika aku termasuk orang-orang yang berdusta.” Si istri yang tertuduh (bila ia tidak menerima tuduhan tersebut/ia memungkirinya) juga mengucapkan sumpah sebanyak empat kali: “Demi Allah,sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang berdusta.” Pada kali yang kelima ia berkata: “Kemurkaan Allah akan menimpaku jika ia termasuk orang-orang yang benar (dalam tuduhannya)”. Setelah itu keduanya dipisah dan tidak halal untuk bersatu kembali dalam pernikahan selama-lamanya (lihat Al-Muhalla, 9/331). Inilah yang diistilahkan dengan li’an, dan hukumnya disebutkan dalam Al Qur’an, Surat An-Nur: 6-9.

3 Dengan demikian diharamkan bagi anak tiri menikahi ibu tirinya sepeninggal ayahnya ataupun ketika ayahnya masih hidup karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum datangnya larangan ini) karena sesungguhnya perbuatan menikahi ibu tiri itu amatlah keji, dibenci dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh.” (An-Nisa: 22)

4 Abul Qu’ais ini adalah suami ibu susu ‘Aisyah radhiallahu 'anha

5 Dalam masalah ini memang ada perselisihan pendapat di kalangan ulama. Selain pendapat di atas, ada pula ulama yang berpendapat bahwa ibu mertua tidaklah haram dinikahi kecuali bila si menantu telah bercampur (jima’) dengan putrinya (istri) sehingga jima’ menjadi syarat dalam keharaman tersebut. Pendapat seperti ini diriwayatkan dari ‘Ali, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Mujahid dan Sa’id bin Jubair. Namun yang benar, kata Ibnul Mundzir, jima’ bukanlah syarat. Wallahu a’lam.

6 Zaid bin Haritsah radhiallahu 'anhu dulunya merupakan anak angkat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga sempat dipanggil dengan Zaid bin Muhammad sampai akhirnya Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat:
﴿وَ مَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذلكم قولكم بأفواهكم و الله يقول الحق و هو يهدي السبيل. ادعوهم لأبآئهم هو أقسط عند الله . فإن لم تعلموا أبآءهم فإخوانكم في الدين و مواليكم﴾
“Dan Dia tidaklah menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kandung kalian. Yang demikian itu hanyalah perkataan kalian di mulut kalian saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah. Dan jika kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka panggillah mereka sebagai saudara-saudara kalian seagama dan maula-maula kalian.” (Al-Ahzab: 4-5) [Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 1/487]


Adakah Mahram Sementara?


Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: Ada seorang wanita tinggal bersama saudara perempuannya yang telah menikah, dan ia tidak berhijab dari iparnya. Bila ditegur karena perbuatannya itu, ia menjawab bahwa iparnya adalah mahram sementara baginya. Karena selama saudara perempuannya masih berstatus sebagai istri dari iparnya, maka tidak boleh iparnya menikahinya. Bagaimana tanggapan Syaikh terhadap hal ini?
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab: “Wanita ini memiliki syubhat (kerancuan) yaitu tidak boleh bagi iparnya untuk menikahinya selama saudara perempuannya masih berstatus sebagai istri dari iparnya tersebut. Dengan demikian, ia (menurut pemahaman wanita itu) merupakan mahram bagi iparnya sampai waktu tertentu. Akan tetapi pemahaman wanita ini salah karena wanita yang haram dinikahi oleh seorang lelaki hanya dalam batas waktu/ keadaan tertentu, bukanlah mahram bagi lelaki tersebut.
Pengertian mahram itu sendiri adalah wanita-wanita yang haram dinikahi seorang lelaki selama-lamanya karena hubungan nasab atau karena sebab yang mubah seperti kekerabatan yang terjalin lewat hubungan pernikahan dan lewat penyusuan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki:
﴿ولا تنكحوا ما نكح آباؤكم من النساء إلا ما قد سلف, إنه كان فاحشة و مقتا و سآء سبيلا. حرمت عليكم أمهاتكم و بناتكم و أخواتكم و عماتكم و خالاتكم و بنات الأخ و بنات الأخت و أمهاتكم اللاتي أرضعنكم و أخواتكم من الرضاعة و أمهات نسائكم و ربائبكم اللاتي في حجوركم من نسائكم اللاتي دخلتم بهن. فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم و حلائل أبنائكم الذين من أصلابكم و أن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف. إن الله كان غفورا رحيما﴾.
“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum datangnya larangan ini) karena sesungguhnya perbuatan menikahi ibu tiri itu amatlah keji, dibenci dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh. Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian), maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu) dan menghimpunkan dalam pernikahan dua wanita yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa: 22-23)
Dalam ayat di atas, Allah mengharamkan seorang laki-laki mengumpulkan dua wanita yang bersaudara sebagai istri. Dan Allah tidak mengatakan bahwa yang diharamkan adalah menikahi saudara-saudara perempuan istri (ipar), sehingga saudara perempuan istri tidaklah haram selama-lamanya bagi lelaki tersebut. (Diringkas dari Fatawa Al-Haram, 1408 H, hal. 288-292)

Tujuan Menuntut Ilmu

Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu berkata:
“Janganlah kalian mempelajari ilmu karena tiga hal:
(1) dalam rangka debat kusir dengan orang-orang bodoh
(2) untuk mendebat para ulama, atau
(3) memalingkan wajah-wajah manusia ke arah kalian.
Carilah apa yang ada di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan ucapan dan perbuatan kalian. Karena, sesungguhnya itulah yang kekal abadi, sedangkan yang selain itu akan hilang dan pergi.”
(Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1/45)

Ishaq ibnu Ath-Thiba’ rahimahullahu berkata: Aku mendengar Hammad bin Salamah rahimahullahu berkata:
“Barangsiapa mencari (ilmu, -pen.) hadits untuk selain Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala akan membuat makar atasnya.”

Waki’ rahimahullahu berkata:
“Tidaklah kita hidup melainkan dalam suatu tutupan. Andaikata tutupan tersebut disingkap, niscaya akan memperlihatkan suatu perkara yang besar, yakni kejujuran niat.”

Al-Hafizh Adz-Dzahabi rahimahullahu berkata:
“Menuntut ilmu yang merupakan perkara yang wajib dan sunnah yang sangat ditekankan, namun terkadang menjadi sesuatu yang tercela pada sebagian orang. Seperti halnya seseorang yang menimba ilmu agar dapat berjalan bersama (disetarakan, -pen.) dengan para ulama, atau supaya dapat mendebat kusir orang-orang yang bodoh, atau untuk memalingkan mata manusia ke arahnya, atau supaya diagungkan dan dikedepankan, atau dalam rangka meraih dunia, harta, kedudukan dan jabatan yang tinggi. Ini semua merupakan salah satu dari tiga golongan manusia yang api neraka dinyalakan (sebagai balasan, -pen.) bagi mereka.”
(An-Nubadz fi Adabi Thalabil ‘Ilmi, hal. 10-11)

Dicopy dari: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=507

Minggu, 07 November 2010

Cara Mudah Buat Kuisioner (Survey) Online

Pertama Daftar dulu di situs ini http://www.kwiksurveys.com/

Berikut tampilan Home ketika sudah menjadi member :







Untuk membuat kuisioner baru, klik "New", setelah itu muncul tampilan berikut :







Pada bagian "Setting", beberapa hal yang dapat diatur, sebagai contoh kapan survey/kuisioner yang dibuat mulai berlaku dan kapan berakhirnya, IP adress yang mengisi survey/kuisioner boleh sama atau tidak, dan sebagainya.

Pada bagian "Style", mengatur bagaimana survey/kuisioner akan ditampilkan.(tidak terlalu berpengaruh dengan isi survey/kuisioner)

Bagian "Result", digunakan untuk melihat hasil dari penyebaran survey/kuisioner yang dijawab oleh responden, hasil dapat di lihat secara satu per satu dengan mengklik "induvidual". Untuk mendownload hasil dalam format.xls (microsoft excel), .cvs, dan .xml klik "export". Untuk melihat data dalam bentuk excel secara online klik "View".



Yang ini merupakan bagian terpenting, yaitu "add question". Berikut tampilannya :







  1. "question text", disini merupakan tempat pertanyaang dituliskan.
  2. "options", terdapat 11 macam tipe jawaban yang adapat digunakan yaitu :
  • Multiple choice (single answer), pilihan ganda dengan hanya satu jawaban untuk tiap pertanyaan.
  • Multiple choice (multiple answers), pilihan ganda dengan jawaban lebih dari satu untuk tiap pertanyaan.
  • Star rating, sama halnya yang sering dilihat pada situs-situs yang menyediakan rating menggunakan jumlah bintang(atau yang lainnya), jenis ini jarang digunakan pada kuisioner karya ilmuah.
  • True or False dan Yes or No, hanya 2 opsi yaitu, benar/salah dan iya/tidak (Multiple choice (single answer) dapat digunakan untuk menggatikan tipe ini).
  • Sigle text box, "input format" untuk menentukan tipe tulisan yang dapat digunakan pada kotak isian. "input box size" untuk mengatu apakah kotak isian hanya sebanyak satu baris atau berupa text box yang dapat kita atur ukuran lebar dan banyak baris yang disediakan untuk responden.
  • Matrix of choices (single/multiple answer/s), menyediakan form matriks untuk jawaban, dengan single answer untuk satu jawaban dan multiple answer untuk jawaban lebih dari satu.(untuk saat ini penggunaan tipe ini belum diketahui karena keterbatasan pengetahuan penulis)
  • Multiple text boxes, menyediakan kotak isian lebih dari satu, untuk satu pertanyaan.
  • Picture and text.
  • Order list of item.
untuk penjelasan lebih jelas mengenai tipe-tipe pertanyaan dapat dilihat pada bagian atas drop box tipe jawaban, tulisan tersebut terlihat seperti ini "(See example questions)", untuk membuat pertanyaan menjadi "pertanyaan wajib jawab" pada isi check box dengan keterangan "Require answer".
3. "preview", untuk melihat dan mengecek tampilan pertanyaan.
4. "Save & Exit", untuk mengakhiri pembuatan pertanyaan tersebut dan
menyimpannya.

Terakhir untuk, menyebarkan kuisioner/survey klik "Launch", berikut tampilannya :








Klik "create link" untuk mendapatkan link dari survey/kuisioner yang telah dibuat, terdapat beberapa tipe link yang dapat digunakan diantaranya, reguler link (tipe link secara umum), reguler results link (untuk menampilkan hasil survey kepada responden), pop up request window (untuk memunculkan link secara pop up). Penyebaran link dapat dilakukan melalui blog (umumnya menggunakan link yang diformat dalam HTML, yang memiliki tags di dalamnya), e-mail/social network (dapat menggunakan reguler/secure/mini link).

Tulisan ini hanya mencakup pada cara penggunaan dasar dari situs ini dan ditulis berdasarkan pengalaman penulis. Untuk seterusnya, pembaca dapat memahami pengunaan situs ini memalui pengalaman dalam menggunakannya. Sekian, jika ada informasi yang lebih baru dalam membuat kuisioner online mohon dibagi.

Selasa, 02 November 2010

17 Dalil "Tak Ada Nabi Baru Setelah Nabi Muhammad SAW"

  1. QS AL AHZAB 40: ” Bukanlah Muhammad itu bapak salah seorang laki-laki di antara kamu tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup Nabi-nabi”
  2. Imam Muslim dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Perumpamaan saya dan para Nabi sebelum saya seperti orang yang membangun satu bangunan lalu dia membaguskan dan membuat indah bangunan itu kecuali tempat batu yang ada di salah satu sudut. Kemudian orang-orang mengelilinginya dan mereka ta’juk lalu berkata: ‘kenapa kamu tidak taruh batu ini.?’ Nabi menjawab : Sayalah batu itu dan saya penutup Nabi-nabi”
  3. Imam Muslim juga meriwayatkan dari Jubair bin Mut’im RA bahwa Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya saya mempunyai nama-nama, saya Muhammad, saya Ahmad, saya Al-Mahi, yang mana Allah menghapuskan kekafiran karena saya, saya Al-Hasyir yang mana manusia berkumpul di kaki saya, saya Al-Aqib yang tidak ada Nabi setelahnya”
  4. Abu Daud dan yang lain dalam hadist Thauban Al-Thawil, bersabda Nabi Muhammad SAW: “Akan ada pada umatku 30 pendusta semuanya mengaku nabi, dan saya penutup para Nabi dan tidak ada nabi setelahku”
  5. Khutbah terakhir Rasulullah ” …Wahai manusia, tidak ada nabi atau rasul yang akan datang sesudahku dan tidak ada agama baru yang akan lahir. Karena itu, wahai manusia, berpikirlah dengan baik dan pahamilah kata-kata yang kusampaikan kepadamu. Aku tinggalkan dua hal: Al Quran dan Sunnah, contoh-contoh dariku; dan jika kamu ikuti keduanya kamu tidak akan pernah tersesat …”
  6. Rasulullah SAW menjelaskan: “Suku Israel dipimpim oleh Nabi-nabi. Jika seorang Nabi meninggal dunia, seorang nabi lain meneruskannya. Tetapi tidak ada nabi yang akan datang sesudahku; hanya para kalifah yang akan menjadi penerusku (Bukhari, Kitab-ul-Manaqib).
  7. Rasulullah SAW menegaskan: “Posisiku dalam hubungan dengan nabi-nabi yang datang sebelumku dapat dijelaskan dengan contoh berikut: Seorang laki-laki mendirikan sebuah bangunan dan menghiasinya dengan keindahan yang agung, tetapi dia menyisakan sebuah lubang di sudut untuk tempat sebuah batu yang belum dipasang. Orang-orang melihat sekeliling bangunan tersebut dan mengagumi keindahannya, tetapi bertanya-tanya, kenapa ada sebuah batu yang hilang dari lubang tersebut? Aku seperti batu yang hilang itu dan aku adalah yang terakhir dalam jajaran Nabi-nabi”. (Bukhari, Kitab-ul-Manaqib).
  8. Rasulullah SAW menyatakan: “Allah telah memberkati aku dengan enam macam kebaikan yang tidak dinikmati Nabi-nabi terdahulu: – Aku dikaruniai keahlian berbicara yang efektif dan sempurna. – Aku diberi kemenangan kare musuh gentar menghadapiku – Harta rampasan perang dihalalkan bagiku. – Seluruh bumi telah dijadikan tempatku beribadah dan juga telah menjadi alat pensuci bagiku. Dengan kata lain, dalam agamaku, melakukan shalat tidak harus di suatu tempat ibadah tertentu. Shalat dapat dilakukan di manapun di atas bumi. Dan jika air tidak tersedia, ummatku diizinkan untuk berwudhu dengan tanah (Tayammum) dan membersihkan dirinya dengan tanah jika air untuk mandi langka. – Aku diutus Allah untuk menyampaikan pesan suciNYA bagi seluruh dunia. – Dan jajaran Kenabian telah mencapai akhirnya padaku (Riwayat Muslim, Tirmidhi, Ibnu Majah)
  9. Rasulullah SAW menegaskan: “Rantai Kerasulan dan Kenabian telah sampai pada akhirnya. Tidak akan ada lagi rasul dan nabi sesudahku”. (Tirmidhi, Kitab-ur-Rouya, Bab Zahab-un-Nubuwwa; Musnad Ahmad; Marwiyat-Anas bin Malik).
  10. Rasulullah SAW menjelaskan: ‘Saya Muhammad, Saya Ahmad, Saya Pembersih dan kekafiran harus dihapuskan melalui aku; Saya Pengumpul, Manusia harus berkumpul pada hari kiamat yang datang sesudahku. (Dengan kata lain, Kiamat adalah satu-satunya yang akan datang sesudahku); dan saya adalah Yang Terakhir dalam arti tidak ada nabi yang datang sesudahku”. (Bukhari dan Muslim, Kitab-ul-Fada’il, Bab Asmaun-Nabi; Tirmidhi, Kitab-ul-Adab, Bab Asma-un-Nabi; Muatta’, Kitab-u-Asma-in-Nabi; Al-Mustadrak Hakim, Kitab-ut-Tarikh, Bab Asma-un-Nabi).
  11. Rasulullah SAW menjelaskan: “Allah yang Maha Kuasa tidak mengirim seorang Nabi pun ke dunia ini yang tidak memperingatkan ummatnya tentang kemunculan Dajjal (Anti-Kristus, tetapi Dajjal tidak muncul dalam masa mereka). Aku yang terakhir dalam jajaran Nabi-Nabi dan kalian ummat terakhir yang beriman. Tidak diragukan, suatu saat, Dajjal akan datang dari antara kamu”. (Ibnu Majah, Kitabul Fitan, Bab Dajjal).
  12. Abdur Rahman bin Jubair melaporkan: “Saya mendengar Abdullah bin ‘Amr ibn-’As menceritakan bahwa suatu hari Rasulullah SAW keluar dari rumahnya dan bergabung dengan mereka. Tindak-tanduknya memberi kesan seolah-olah beliau akan meninggalkan kita. Beliau berkata: “Aku Muhammad, Nabi Allah yang buta huruf”, dan mengulangi pernyataan itu tiga kali. Lalu beliau menegaskan: “Tidak ada lagi Nabi sesudahku”. (Musnad Ahmad, Marwiyat ‘Abdullah bin ‘Amr ibn-’As).
  13. Rasulullah SAW berkata: ” Allah tidak akan mengutus Nabi sesudahku, tetapi hanya Mubashirat”. Dikatakan, apa yang dimaksud dengan al-Mubashirat. Beliau berkata: Visi yang baik atau visi yang suci”. (Musnad Ahmad, marwiyat Abu Tufail, Nasa’i, Abu Dawud). (Dengan kata lain tidak ada kemungkinan turunnya wahyu Allah di masa yang akan datang. Paling tinggi, jika seseorang mendapat inspirasi dari Allah, dia akan menerimanya dalam bentuk mimpi yang suci).
  14. Rasulullah SAW berkata: “Jika benar seorang Nabi akan datang sesudahku, orang itu tentunya Umar bin Khattab”. (Tirmidhi, Kitab-ul-Manaqib).
  15. Rasulullah SAW berkata kepada ‘Ali, “Hubunganmu denganku ialah seperti hubungan Harun dengan Musa. Tetapi tidak ada Nabi yang akan datang sesudahku”. (Bukhari dan Muslim, Kitab Fada’il as-Sahaba).
  16. Rasulullah SAW menjelaskan: “Di antara suku Israel sebelum kamu, benar-benar ada orang-orang yang berkomunikasi dengan Tuhan, meskipun mereka bukanlah NabiNYA. Jika ada satu orang di antara ummatku yang akan berkomunikasi dengan Allah, orangnya tidak lain daripada Umar. (Bukhari, Kitab-ul-Manaqib)
  17. Rasulullah SAW berkata: “Tidak ada Nabi yang akan datang sesudahku dan karena itu, tidak akan ada ummat lain pengikut nabi baru apapun”. (Baihaqi, Kitab-ul-Rouya; Tabrani)

Senin, 01 November 2010

MENGHARUKAN!! Pengungsi Palestina Kirim 4 Ribu Dolar untuk Korban Tsunami dan Merapi

Pengungsi Palestina Kirim 4 Ribu Dolar untuk Korban Tsunami dan Merapi

30 October 2010, 11:12.

DAMASKUS, Sabtu (Sahabatalaqsha.com):

Seperti sudah direncanakan, biarpun
hidup di bawah penjajahan dan teror Israel, para pengungsi Palestina di
Suriah dan Gaza masih sempat mengirimkan bantuan dana untuk
saudara-saudaranya korban Tsunami di Mentawai dan korban letusan Gunung
Merapi di Yogyakarta.

"Kami tahu, jumlah ini tidak seberapa dibandingkan kesusahan yang sedang
dialami saudara-saudara kami di Mentawai dan Merapi. Tapi terimalah ini
sebagai tanda cinta kami. Kita satu tubuh. Kalian sakit, kami ikut sakit,
sebagaimana kalian merasa sakit ketika melihat kami sakit dan menderita
karena dijajah Israel," demikian kata Ziad Said Mahmud, kordinator bantuan
kemanusiaan internasional Palestina kepada Sahabat Al-Aqsha semalam lewat
telepon.

Ziad asal Gaza yang juga Direktur Al-Sarraa Foundation menambahkan,
sumbangan itu hasil keputusan musyawarah antara ulama dan rakyat Palestina,baik yang ada di Jalur Gaza maupun di Suriah.

Bantuan untuk korban Tsunami di Mentawai sebesar 2 ribu dolar disampaikan
lewat Ustadz Ferry Nur, Ketua KISPA (Komite Indonesia untuk Solidaritas
Palestina), sedangkan bantuan untuk korban letusan Gunung Merapi juga
sebesar 2 ribu dolar disampaikan lewat Amirrul Iman, Direktur Operasional
Sahabat Al-Aqsha.

"Ini bukan pertama kali," kata Ust. Ferry Nur, "waktu terjadi gempa di
Padang tahun lalu, mereka juga mengirim uang sebesar seribu dolar. Saya
sendiri yang menyampaikannya ke saudara-saudara kita korban gempa itu di
Pariaman."

"Saya sampai nggak tahu mesti ngomong apa," kata Amirrul Iman dengan suara lirih. "Kami sudah sampaikan kepada mereka (pengungsi Palestina di Suriah dan di Gaza), hidup kalian sudah susah. Cukup doakan para korban Tsunami dan Merapi agar semakin kuat imannya kepada Allah, dan diringankan
penderitaannya. Nggak usah kirim-kirim uang segala. Tapi mereka tetap
memaksa. (untuk mengirim uang)."


Ust. Ferry Nur dan Amirrul menyatakan akan segera menyampaikan amanah itu
kepada para korban secepat mungkin. Insya Allah.* (BA/Sahabat Al-Aqsha)

Sebagian anak-anak Palestina di kamp pengungsian An-Nairab di Aleppo,
Suriah, yang Ramadhan lalu berbuka puasa dengan kiriman dana dari masyarakat Indonesia lewat Sahabat Al-Aqsha. Foto: Sahabatalaqsha.com

--
"Say, there is no god but Allah. You'll be successful."
--the Messenger of Allah, Muhammad, peace be upon him

PSP Emulator for PC , JPCSP (Instal Java Runtime Environment First)

Jpcsp is a PlayStation Portable emulator for PC, started by shadow (the same great person that made PCSX & PCSX2) and joined by a great team.
Jpcsp is the first psp emulator written in java, allowing to play your psp games on a PC.

Jpcsp takes full advantage of dual-core processors, matching the PSP dual-core architecture. Even a quad-core can give a small performance improvement by leaving free CPU cores for the Java JIT Compiler.

The project is still a beta release, but currently more than 120 games are already playable. See the list here.

Video is supported but only Atrac3 sound is currently supported. Atrac3+ sound is not supported as there is currently no free codec available for this format.

System Requirements

Minimum

  • Windows 32bit or 64bit / Linux 32bit or 64bit / Mac OSX
  • CPU: Pentium 4 and up
  • GPU: Any graphic card supporting OpenGL 2.0 and up
  • 1GB RAM

Recommended

  • Windows Vista / Windows 7 (use Jpcsp 32bit even on 64bit OS to have sound and video support)
  • CPU: Dual core @ 2.5 GHz
  • GPU: Always install the latest drivers
  • 2GB RAM or more
Official Site : http://www.jpcsp.org/

Screen shoots :





How to use :
The most simple way of doing this is to use the run from 'Memory Stick' option [the official install of the JPCSP emulator comes with a sub-folder called 'ms0'.] Selecting the 'File->Load MemoryStick' menu option shows a window which contains a number of homebrew demos that you can run directly. Place any others you have in the 'ms0\PSP\GAME' folder to load and run.